
Yogyakarta, 13 Agustus 2026 — Asosiasi Pengkaji Film Indonesia (KAFEIN) kembali menghadirkan program Workshop Sinema Digital: Estetika, Hukum, Industri sebagai ruang edukasi bagi generasi muda untuk memahami film secara kritis sekaligus mengenal proses produksi konten audio visual yang argumentatif dan beretika. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB di Aula SMKN 7 Yogyakarta.
Program yang didukung oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, LPDP, dan Dana Indonesiana ini mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan pelaku industri film dalam sebuah kegiatan yang memadukan pemutaran film pendek dengan workshop produksi video kritik film. Dalam kegiatan tersebut, peserta menyaksikan dua film pendek Indonesia, yaitu Mlethek (2023) karya Wahyu Agung Prasetyo yang mengisahkan tiga siswa dengan pengalaman absurd setelah bolos sekolah, serta Kos-Kosan (2023) karya Thomas Chris yang mengangkat isu diskriminasi dan intoleransi melalui kehidupan penghuni rumah kos di Yogyakarta.

oplus_0
Setelah pemutaran film, peserta akan mengikuti Workshop Kritik Film yang berfokus pada dua keterampilan utama, yaitu teknik menyusun naskah video kritik film dan teknik memproduksi video kritik film. Peserta tidak hanya diajak menyampaikan pendapat mengenai sebuah film, tetapi juga belajar membangun argumen berdasarkan pengamatan terhadap unsur-unsur film serta menyampaikannya secara bertanggung jawab.
Workshop menghadirkan tiga narasumber, yaitu Budi Dwi Arifianto, M.Sn., Monika Pretty Aprilia, M.Si., dan Hariyadi, S.Sos., M.A., Ph.D. Diskusi akan dipandu oleh Wuryadi Basuki, S.Pd. sebagai moderator, dengan Adik Kristien, S.Pd. sebagai pembawa acara. Workshop ini membekali peserta dengan kemampuan memahami dan menyampaikan kritik film secara singkat, argumentatif, dan menarik di era digital. Materi mencakup pengenalan kritik film, aspek-aspek yang dapat dianalisis seperti sinematografi, mise-en-scène, penyuntingan, suara, narasi, karakter, serta representasi dan ideologi, hingga teknik menyusun kritik video melalui tahapan observasi, penentuan tesis, penggunaan bukti, dan penyampaian argumen. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai estetika sinema digital, format video vertikal untuk media sosial, serta aspek hukum dan etika dalam penggunaan cuplikan film untuk kepentingan kritik dan edukasi. “Pembuat konten yang menggunakan cuplikan film berdurasi 15 detik untuk dianalisis dalam video kritik film masih mungkin diperbolehkan, asalkan digunakan sebagai bahan kritik atau pendidikan, sumbernya dicantumkan secara lengkap, dan tidak menggantikan nilai ekonomi karya asli,” ungkap Hariyadi.
Berbekal pengetahuan yang diperoleh selama workshop serta pengalaman praktik yang telah dilakukan di sekolah, para peserta mampu mengaplikasikan materi secara langsung dalam menyusun kritik film berbentuk video. Proses pengerjaan tugas berlangsung dengan cekatan dan menunjukkan hasil yang baik, baik dari sisi penyusunan gagasan, kemampuan menganalisis film, maupun penyajian kritik secara kreatif dan komunikatif. Hal ini menunjukkan bahwa peserta tidak hanya memahami materi secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam karya audiovisual yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini, KAFEIN berupaya memperluas literasi film di kalangan pelajar sekaligus mendorong lahirnya generasi yang tidak sekadar menjadi penonton, tetapi mampu membaca, memahami, mengkritisi, dan memproduksi konten film secara kreatif, argumentatif, serta beretika. Workshop Sinema Digital di SMKN 7 Yogyakarta menjadi bagian dari upaya mempertemukan pendidikan film dengan perkembangan ekosistem digital, sehingga film dapat dipahami bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai medium seni, komunikasi, refleksi sosial, dan ruang pembelajaran yang relevan bagi generasi muda.

oplus_0





