Universitas AMIKOM Yogyakarta Perkuat Tata Kelola Kekayaan Intelektual

12 May 2026 | Berita Utama

Universitas AMIKOM Yogyakarta menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, di Yogyakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang lahir dari kegiatan pendidikan, penelitian, inovasi, pelatihan, serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas AMIKOM Yogyakarta.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat menjadikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian penting dari penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga karya sivitas akademika dapat memiliki kepastian hukum dan peluang pemanfaatan yang lebih luas.

Isi kerja sama tersebut mencakup konsultasi dan bimbingan teknis dalam penelitian serta pengembangan program kekayaan intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY juga dapat memberikan sosialisasi, diseminasi, dan edukasi kepada sivitas akademika Universitas AMIKOM Yogyakarta terkait pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengkajian, pengabdian masyarakat, dan inovasi sosial. Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya diarahkan pada aspek administratif, tetapi juga terhubung langsung dengan aktivitas akademik dan kontribusi kampus kepada masyarakat.

Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah penguatan kelembagaan dan optimalisasi layanan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas AMIKOM Yogyakarta. Melalui penguatan tersebut, kampus diharapkan memiliki sistem pengelolaan yang lebih terarah dalam mendampingi dosen, mahasiswa, dan peneliti untuk melindungi hasil karya, riset, inovasi, desain, karya cipta, maupun produk kreatif lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada dokumen semata. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat layanan hukum serta membangun ekosistem kekayaan intelektual di DIY.

“Pelayanan hukum tidak hanya sebatas administrasi. Lebih dari itu, pelayanan hukum harus memberikan rasa aman, menghadirkan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Agung.

Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D., turut menekankan pentingnya pelindungan karya akademik yang lahir dari perguruan tinggi. Menurutnya, kegiatan Tri Dharma tidak cukup hanya berjalan dengan baik, tetapi karya-karya yang dihasilkan juga perlu memperoleh pelindungan yang layak.

“Dengan agenda kali ini, kami sangat berharap ada perhatian yang lebih. Tidak hanya sekadar Tri Dharma berjalan dengan baik, namun karya-karya Tri Dharma kita bisa dilindungi dengan baik,” ujar Prof. Setyabudi.

Dalam dokumen kerja sama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memiliki peran untuk menyediakan materi dan narasumber, memberikan konsultasi serta bimbingan teknis, membantu pendampingan administratif dan teknis, serta memfasilitasi penguatan Sentra Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan. Sementara itu, Universitas AMIKOM Yogyakarta berperan menyediakan partisipasi sivitas akademika, memberikan masukan dalam pengembangan program kekayaan intelektual, serta menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dukungan operasional untuk layanan Sentra Kekayaan Intelektual.

Kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Pelaksanaannya akan dipantau dan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun sebagai bahan pertimbangan keberlanjutan program. Secara keseluruhan, Dalam agenda tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng 93 perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas AMIKOM Yogyakarta, Hanif Al Fatta, M.Kom., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas fasilitasi kerja sama tersebut. Ia mengatakan bahwa Universitas AMIKOM Yogyakarta selama ini telah menjalin kerja sama dengan Kemenkumham, terutama dalam pemrosesan hak cipta dan paten yang dihasilkan oleh peneliti serta pelaksana pengabdian masyarakat di lingkungan kampus.

“Kami dari pihak kampus merasa senang karena sebenarnya sudah lama menjalin kerja sama dengan Kemenkumham, terutama dalam pemrosesan hak cipta maupun hak paten yang mulai banyak dihasilkan oleh peneliti dan pengabdi di lingkungan Universitas AMIKOM Yogyakarta,” ujar Hanif.

Hanif berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti melalui lebih banyak kegiatan pendampingan dan pelatihan, khususnya terkait proses pengajuan paten. Menurutnya, penguatan kapasitas tersebut penting agar sivitas akademika Universitas AMIKOM Yogyakarta semakin memahami alur pelindungan kekayaan intelektual.

Melalui kerja sama ini, Universitas AMIKOM Yogyakarta diharapkan dapat semakin memperkuat pelindungan hasil karya, riset, inovasi, dan kreativitas sivitas akademika. Dengan tata kelola kekayaan intelektual yang lebih baik, karya akademik tidak hanya menjadi luaran pendidikan, tetapi juga dapat memberi manfaat hukum, sosial, dan ekonomi bagi kampus, masyarakat, serta pembangunan daerah.

Fadya RY – Direktorat Kehumasan dan Urusan Internasional
In Collaboration With : Rumini, Baharuddinn Y