Kepada Seluruh Mahasiswa Universitas AMIKOM Yogyakarta (Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana)
Merujuk kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mcnteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akadcrnik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mana model pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona untuk mata kuliah teori dilakukan dengan daring, sedangkan aktivitas pembelajaran yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring dapat diijinkan untuk dilaksanakan di kampus dengan protokol kesehatan, perkembangan kondisi pandemi di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kebijakan Otoritas Setempat.
Rektor Universitas Amikom Yogyakarta tertanggal 02 Agustus 2021 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 147/SK.REK/AMIKOM/VIII/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tri Dharma dan Kegiatan Mahasiswa Masa Pandemi Covid-19 Semester Ganjil T.A 2021/2022 Universitas Amikom Yogyakarta. Diikuti dengan Surat Edaran Wakil Rektor 1 Nomor 025/A.WAREK I/AMIKOM/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Tri Dharma, Kegiatan Kemahasiswaan dan Kegiatan Pelayanan Akademik dan Non Akademik pada Masa Pandemi Covid-19 Semester Ganjil T.A 2021/2022 yangmana kegiatan pembelajaran baik teori maupun praktikum dilaksanakan daring dengan utamanya metode synchronous dan di dukung metode asynchronous.
Namun demikian, dalam perkembangan kebijakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2021 Tertanggal 13 September 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) T.A 2021/2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas Amikom Yogyakarta mengijinkan dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan tetap memperhatikan kondisi masing-masing daerah, kebijakan otoritas setempat, serta kemampuan pemenuhan persyaratan/pedoman/protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut Universitas Amikom Yogyakarta dalam rangka mengukur kesiapan seluruh Civitas Akademik serta melakukan kajian kebijakan PTM Universitas Amikom Yogyakarta, meminta bantuan kepada para mahasiswa untuk mengisi kuisioner melalui link https://bit.ly/kuisioner-ptm-amikomyk dengan sebenar-benarnya. Hasil kuisioner ini akan sangat berpengaruh bagi Pimpinan Universitas Amikom Yogyakarta dalam menyusun kebijakan PTM yang akan dilaksanakan.
Demikian, Terimakasih.
Yogyakarta, 16 Oktober 2021
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik
Universitas Amikom Yogyakarta