Universitas Amikom Yogyakarta Konversi Akreditasi ke Peringkat ‘Baik Sekali’ Berdasarkan BAN-PT

20 November 2024 | Berita Utama

Universitas Amikom Yogyakarta berhasil mengkonversi akreditasi dari ‘B’ menjadi ‘Baik Sekali’. Konversi akreditasi ini berdasarkan pada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 2051/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/XI/2024, yang menyatakan bahwa Universitas Amikom Yogyakarta memenuhi syarat peringkat Akreditasi Baik Sekali. Sertifikat akreditasi perguruan tinggi ini berlaku sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan 29 Desember 2028

konversi akreditasi Universitas Amikom Yogyakarta adalah wujud dari regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. peraturan terbaru dari BAN-PT No. 1 Tahun 2020 mengenai mekanisme akreditasi, ada perubahan istilah pemeringkatan terakreditasi yaitu menjadi Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi.

BAN-PT menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk melakukan konversi dari peringkat Akreditasi lama ke peringkat Akreditasi yang baru. Contohnya antara lain dari peringkat Akreditasi A ke peringkat Akreditasi Unggul, dari peringkat Akreditasi B ke peringkat Akreditasi Baik Sekali, dan dari peringkat Akreditasi C ke peringkat Akreditasi Baik.

ISK sendiri adalah instrumen Akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi Program Studi 7 standar menjadi peringkat Akreditasi baru sesuai dengan instrumen APS 4.0.

Proses konversi inidimulai dengan pengajuan permohonan resmi oleh institusi yang ingin mengonversi peringkat akreditasinya kepada BAN-PT. Setelah itu, institusi diwajibkan mengisi instrumen ISK yang disediakan, mencakup berbagai aspek penilaian sesuai dengan standar akreditasi terbaru. Dokumen ISK yang telah diisi kemudian dievaluasi oleh BAN-PT untuk menentukan peringkat akreditasi baru yang sesuai.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAN-PT menetapkan peringkat akreditasi baru bagi institusi atau program studi yang bersangkutan. Dengan penerapan ISK, BAN-PT memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi dan program studi untuk menyesuaikan peringkat akreditasinya tanpa harus melalui proses akreditasi ulang secara penuh, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Fadya RY –
Direktorat Kehumasan dan Urusan Internasional