
Universitas AMIKOM Yogyakarta melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memperoleh sertifikat paten sederhana untuk inovasi berjudul “Metode Optimasi Pemilihan Node Sensor Aktif Melalui Komunikasi Data Wireless Sensor Network dan Internet of Things.” Paten bernomor IDS00013232 ini diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 5 Mei 2026, setelah diajukan pada 7 November 2024, dengan inventor Ferry Wahyu Wibowo, Andi Sunyoto, Bayu Setiaji, dan Wihayati.
Inovasi ini berangkat dari kebutuhan untuk membuat sistem sensor berbasis Internet of Things atau IoT bekerja lebih hemat energi. Dalam jaringan sensor, setiap perangkat atau node sensor bertugas membaca data dari lingkungan, lalu mengirimkannya ke sistem utama. Namun, jika semua node sensor bekerja secara terus-menerus tanpa pengaturan, daya perangkat dapat lebih cepat habis dan mengganggu keberlanjutan pemantauan data.
Dr. Ferry menjelaskan bahwa inti dari invensi ini terletak pada mekanisme pemilihan node sensor aktif. Sistem tidak membiarkan seluruh sensor bekerja secara bersamaan sepanjang waktu, tetapi memilih node sensor yang paling efektif untuk mengirimkan data.
“Metode optimasi ini digunakan untuk memilih node sensor aktif pada jaringan wireless sensor network dan internet of things. Kalau node sensor mengirimkan data terus-menerus, konsumsi energi atau catu daya yang dimiliki node sensor akan cepat habis,” jelas Dr. Ferry.
Melalui metode tersebut, sistem dapat mengatur sensor mana yang perlu aktif dan sensor mana yang dapat beristirahat sementara. Cara kerja ini membantu menjaga daya perangkat agar tidak cepat terkuras. Dengan demikian, jaringan sensor dapat bertahan lebih lama, terutama ketika digunakan untuk pemantauan lingkungan yang membutuhkan pengiriman data secara berkelanjutan.
Inovasi ini juga memperhatikan alur komunikasi data dari perangkat sensor hingga informasi dapat ditampilkan kepada pengguna. Dr. Ferry menjelaskan bahwa data dari node sensor dikirim menuju node gateway, kemudian masuk ke jaringan internet, terhubung melalui API, dan diteruskan ke basis data serta website. Alur ini membuat proses pengiriman data dapat berjalan lebih terstruktur dari perangkat lapangan menuju sistem pemantauan.
Selain efisiensi energi, invensi ini juga menaruh perhatian pada keamanan data. Sistem yang dikembangkan memisahkan website pengendali dan website penampil. Website pengendali digunakan untuk mengatur mekanisme keaktifan node sensor, sedangkan website penampil berfungsi menyajikan data kepada pengguna. Pemisahan ini membantu mengurangi risiko akses langsung ke basis data utama.
“Website penampil kami gunakan untuk menampilkan data saja. Kemudian dari website pengendali dan website penampil ini kami lakukan scraping untuk mencegah kebocoran data dari database yang digunakan untuk WSN dan IoT,” terang Dr. Ferry.
Dengan pendekatan tersebut, inovasi ini tidak hanya membahas bagaimana sensor bekerja lebih hemat energi, tetapi juga bagaimana data yang dikirimkan dapat dikelola dan ditampilkan secara lebih aman. Hal ini menjadi penting karena sistem berbasis IoT sering digunakan untuk memantau kondisi lingkungan dalam jangka panjang dan membutuhkan aliran data yang stabil.
Dr. Ferry juga menegaskan bahwa kekuatan paten ini berada pada mekanisme implementasi sistem. Invensi ini tidak hanya membandingkan algoritma tertentu, tetapi merancang alur kerja yang memungkinkan node sensor dipilih berdasarkan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia. Sensor yang memiliki kapasitas memadai dapat dipilih untuk mengirimkan data, sementara sensor lain dapat menghemat daya.
Dalam pengembangannya, inovasi ini telah digunakan untuk uji lapangan dengan objek studi kasus di Pemalang. Uji tersebut menjadi bagian penting untuk melihat penerapan metode optimasi node sensor aktif pada kondisi nyata, khususnya dalam sistem pemantauan berbasis jaringan sensor dan IoT.

Proses Panjang di Balik Paten IoT AMIKOM
Dalam prosesnya, pengajuan paten ini membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Berdasarkan sertifikat, permohonan paten diterima pada 7 November 2024, kemudian sertifikat paten diberikan pada 5 Mei 2026. Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa proses paten membutuhkan ketelitian, mulai dari penyusunan dokumen, pemeriksaan, revisi, hingga pemberian sertifikat.
Bayu Setiaji menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pengajuan paten adalah menyusun uraian invensi dengan bahasa yang jelas, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan. Ia mencontohkan, istilah teknis tidak bisa ditulis sembarangan. Jika ada istilah asing, penulis perlu menyesuaikannya dengan padanan bahasa Indonesia atau menuliskannya sesuai aturan yang berlaku.
“Semua harus pakai KBBI. Kalau ada istilah asing, harus disesuaikan dengan bahasa Indonesianya atau ditulis sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Selain aspek bahasa, inventor juga perlu memastikan bahwa invensi yang diajukan benar-benar memiliki kebaruan. Dalam konteks paten, kebaruan menjadi unsur penting karena invensi harus berbeda dari temuan yang sudah ada sebelumnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Karena itu, proses pengajuan paten perlu diawali dengan pemahaman yang kuat terhadap substansi inovasi yang akan dilindungi.
Dr. Ferry, juga menambahkan jika dosen atau peneliti yang ingin mematenkan Inovasinya bisa mengikuti workshop paten untuk memahami tahapan awal pengajuan paten. Workshop tersebut memberi gambaran mengenai struktur dokumen paten, penggunaan bahasa hukum, penyusunan klaim, hingga hal-hal teknis yang sering menjadi catatan dalam proses pemeriksaan.
“Dulu harus ikut workshop paten yang dilakukan oleh Ristekdikti, sehingga di situ tahu gambaran bagaimana bahasa hukum yang digunakan,” jelasnya.
Meski demikian, Dr. Ferry menegaskan bahwa mengikuti workshop belum otomatis membuat sebuah invensi mendapatkan paten. Workshop hanya menjadi tahap pendampingan untuk membantu inventor memahami cara menulis dan menyiapkan dokumen. Setelah itu, invensi tetap harus diajukan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui Sentra HKI atau unit pengelola kekayaan intelektual di perguruan tinggi.
Berdasarkan pengalamannya, Dr. Ferry menyarankan agar inventor tidak hanya fokus pada hasil riset, tetapi juga mulai memikirkan perlindungan kekayaan intelektual sejak tahap pengembangan penelitian. Dengan begitu, peneliti dapat mengidentifikasi bagian mana dari riset yang memiliki potensi kebaruan, manfaat praktis, dan peluang untuk diajukan sebagai paten.
“Luaran dari penelitian ini adalah paten. Jadi dari penelitian, kemudian salah satu luarannya diarahkan menjadi paten,” terangnya.
Sertifikat paten sederhana ini memberikan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Dengan adanya paten, hasil riset memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan ke tahap implementasi dan komersialisasi secara terarah. Bagi Universitas AMIKOM Yogyakarta, capaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya riset, perlindungan kekayaan intelektual, dan hilirisasi hasil penelitian dosen.
Capaian paten sederhana ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak dosen dan peneliti Universitas AMIKOM Yogyakarta untuk menghasilkan inovasi yang tidak hanya bernilai akademik, tetapi juga memiliki manfaat praktis bagi masyarakat dan industri. Melalui penguatan riset berbasis IoT, Universitas AMIKOM Yogyakarta terus memperluas kontribusinya dalam pengembangan teknologi yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Fadya RY – Direktorat Kehumasan dan Urusan Internasional
In Collaboration With : Ferry Wahyu Wibowo, Bayu Setiaji,




