Universitas AMIKOM Yogyakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) di Universitas Amikom Yogyakarta, yang bertempat di Ruang Citra 1 Amikom
Sosialisasi ini dihadiri oleh Rektor, Prof. Dr. M. Suyanto, MM., Jajaran pimpinan Amikom, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Universitas AMIKOM Yogyakarta. Selain itu, dari KPP Pratama Padang I turut hadir Drs. Iskandar Widodo, MM (Kepala KPP Pratama Sleman), Irsan (Kasi Pengawasan 1 KPP Pratama Sleman), Dewi Nurlia HIdayatulloh (Account Representative), Yunita Istiningrum & Melina Susilowati (Tim Penyuluh).
Tujuan diselenggarakan sosialisasi pemotongan pajak di lingkungan Universitas AMIKOM Yogyakarta ini agar para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengetahui sistem potongan pajak, Cara menyetorkan dan melaporkan pajak atas pendapatan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh juga secara praktis menyampaikan simulasi penghitungan PPH 21 berdasarkan PER-16/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Agenda Sosialisasi Penerapan PPh 21 ini sendiri merupakan wujud kepatuhan Universitas AMIKOM Yogyakarta terhadap perundangan yang berlaku, dengan memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, agar mereka dapat melaporkan secara detail pendapatan yang diperoleh sehingga tidak akan terkena masalah dengan pajak.
Wakil Rektor 2 Bidang administrasi dan Keuangan, Eny Nurnilawati, S.E., M.M menyampaikan bahwa Agenda Sosialisasi ini merupakan upaya dari Universitas Amikom Yogyakarta dalam memberikan pelayanan terhadap Karyawannya, baik dosen maupun tendik supaya mereka lebih paham atas kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Dengan mengikuti Agenda ini, Diharapkan Dosen maupun Tendik bisa lebih memahami penghitungan pajak Penghasilan berdasarkan perundangan yang berlaku, sehingga mereka semakin memahami mana yang jadi kewajiban pajak mana yang tidak”, Tambah Eny.